Batu Akik Segera Dipajaki
Satu Persen dari Omzet – Menggeliatnya bisnis batu akik di Kota Palembang beberapa waktu terakhir, memang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun retribusi. Terlebih, dengan rencana penerapan pajak batu akik yang dikenakan bagi pedagang, dirasa akan memberikan kontribusi besar bagi PAD Palembang dari sektor pajak.
Saat ini, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (D)P) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung sedang melakukan sosialisasi terkait penerapan pajak batu akik ini, yang pada prinsipnya sama dengan pajak penghasilan (PPh)
bagi karyawan. Untuk pajak inipun besaran yang dikenakan bagi pedagang batu akik hanya sebesar satu persen per bulan dari omzet pedagang.
Dari seluruh pajak yang terkumpul tersebut, 20 persennya akan masuk ke kas daerah yang secara otomatis meningkatkan PAD Palembang dari sektor pajak Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Jr Samon Jaya mengatakan, ketetapan penerapan pajak ini pada dasamya menyetarakan profesi pedagang batu akik dengan profesi lainnya yang juga wajib membayarkan pajak untuk penghasilan yang didapatnya.
“Kita beri contoh misalnya pedagang mendapat omzet sebesar Rp 5 juta, maka pajak yang harus dibayar hanya Rp 50 ribu saja. lidaktahu itu kebesaran atau kekecilan. itu hanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku saja,” tuturnya dalam sosialisasi kesadaran wajib pajak (WP) di ruang parameswara kantor Setda Palembang. Rabu (25/3).
Namun, pthaknya tidak akan menerapkan kewajiban membayar pajak bagi pengusaha batu a)dk ini jika omset mereka per tahunnya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 24,3 juta per tahun. Sedangkan, untuk pen-gusaha yang mendapatkan omzet di atas Rp 4,8 Miliar maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan lainnya. Terkait pengawasan transaksi terhadap penerapan penghasilan batu mulia, Samon mengaku tidak mengetahui sejauh mana nomimal yang diterapkan, termasuk untuk menentukan apakah batu mulia
tersebut bemilai tinggi atau hanya tiruan. Pihaknya hanya akan menganggap benar pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan selama pihaknya tidak ada data transaksi pembanding.
Masyarakat penggila batu akik pun diminta untuk mengetahui jika yang dikenakan pajak bukanlah barangnya. tetapi pengusaha atau pedagang yang berjualan batu tersebut. Staf ahli bidang keuangan Yulias Haidar mengatakan, pihaknya dari Pemerintah Kola (Pemkot) Palembang bertugas memfasilitasi kebijakan yang diterapkan DJP untuk diketahui masyarakat wajib pajak. khususnya pedagang batu akik.
Selain memfasilitasi, Yulius mengatakan pihaknya sangat mendukung penerapan pajak bagi pengusaha batu akik ini karena dirasa saat ini gelat perekonomian Kota Palembang sedang meningkat tajam dengan ramainya warga yang membeli batu akik. Tidak hanya dari sektor pajak, retribusi yang diterapkan pada penjual batu akik yang saat ini dipusatkan di kawasan Pasar Cinde Palembang. juga dapat mendongkrak PAD Palembang dari sektor retribusi.
“Saya tidak tahu berapa besaran pasti retribusi yang dibayarkan pedagang, hanya saja yang saya tahu retribusi yang ditarik dari sekitar 200 pedagang disana akan berpengaruh besar bagi PAD Palembang. Tidak hanya menjadi hobi. tetapi dapat memberi efek besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.– ucapnya.
Rakyat Kok Ditekan-lekan
Sejumlah pedagang batu akik menyatakan apa yang dilakukan pemerintah untuk menarik pajak, tidaklah tepat. Belum lagi masyarakat menikmati hasil dari usahanya, sudah mau diambil pajaknya. “Katanya dari masyarakat untuk masyarakat. mengapa sekarang malah ditekan-tekan pula dengan pajak,” ungkap Presiden Sriwijaya Gems Comunity, Keysar Syarofi. Rabu, (25/3).
Menurutnya, langkah Pemerintah Kota Palembang untuk menetapkan pajak bagi pedagang dan pengusaha batu akik dinilai keliru. Pedagang batu akik lahir dari usaha rumahan masyarakat Sumatera Selatan. Fenomena batu akik saat ini yang begitu booming merupakan obat bagi masyarakat yang cukup lama berada dalam tekanan ekonomi akibat turunnya harga karet dan sawit di Sumsel. serta naiknya harga BBM. “Mereka itu bukan menjual emas, atau berlian, mereka menjual batu akik,” kata Keysar
Saat ini dlegaskan Keysar, yang perlu dilakukan Pemerintah adalah membuat Perda terkait batu akik tersebut. Perda yang bertujuan untuk membangun ekonomi kerakyatan. dengan langkah rtu pemerintah akan membantu masyarakat. –Seperb di Aceh, dalam mencari batu a}dk ada Perda agar dilakukan dengan tidak merusak lingkungan, tidak diperkenankan membawa batu akik bongkahan keluar dari Sumatera Selatan, kecuali bentuk jadi. Dengan begitu sumber daya alam terjaga, masyarakat Sumsel dapat menikmati sumber daya alam tersebut,’ ucapnya.
Keysar kemudian mencontohkan jika beberapa waktu lalu di Kota Lubuklinggau, pembeli batu akik banyak sekali dari luar Sumsel. kemudian mereka menjual batu akik dalam bentuk bongkahan satu kilogram Rp 20 ribu. Kemudian, batu-batu yang memiliki nilai tinggi itu mereka ekspor keluar Indonesia. tentu itu sangat merugikan Sumsel. sHarganya pun sangat berbeda, jika sudah jadikan paling murah Rp 50 ribu, sangat jauh jika hanya membeli dari pengepul yang Rp 20 ribu per kilogram,” tandasnya. (cr4/crl 0)
users rated 5 / 5 based on 27