Jasa Pelaporan Amnesti Pajak Palembang
Tim kami saat ini membuka jasa pengurusan, perhitungan dan pelaporan amnesti pajak (tax amnesty) untuk wilayah Palembang.
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
- Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Untuk info lengkap silahkan hubungi :
Konsultan Pajak Palembang
www.pajakpalembang.co.id
www.pajakpalembang.co.id
Email : arininoverisita@gmail.com atau
via form kontak klik disini.