BeritaKPU

Daftar Pemilih Tetap Pilkada Muba 2017 Sudah Diumumkan

INFOPALEMBANG.ID, Sekayu, Mulai tanggal 17 Desember 2016 sampai dengan 15 Februari 2017, Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib diumumkan oleh PPS dan ditempel pada papan pengumuman Kantor Desa/Kelurahan, Sekretariat RT/ RW, serta Arsip PPS. Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2016 pasal 17 ayat 10 dan lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2016.

Menurut H. Ahmad Firdaus Marvel’s selaku ketua KPUD Muba, Kita memang meminta sekretariat untuk membuat edaran agar DPT harus diumumkan dan ditempel Di Kantor Desa/Kelurahan, RT/RW/Dusun, TPS maupun tempat strategis lainnya mulai 17 Desember 2016 sampai 15 Februari 2017, Dengan adanya Pengumuman DPT, pemilih dapat mengecek apakah terdaftar atau belum.

Daftar Pemilih Tetap Kelurahan Balai Agung

Firdaus juga menghimbau jika tidak terdaftar maka pemilih masih bisa memilih dengan menggunakan KTP-L, atau jika belum memiliki KTP, segera urus masing -masing RT/RW/Kadus/PPS untuk koordinasi pembuatan Surat Keterangan Dukcapil agar tetap memilih pada 15 Februari 2017.

“Gunakan hak pilih pada Pilkada 2017, dengan berpartisipasi aktif dalam mengurus atau mengikuti setiap perkembangan dan tahapan sehingga tidak kehilangan hak untuk memilih nanti,” Ujarnya.

Berdasarkan peninjauan lapangan, Kamis (22/12). Khusus PPK Kecamatan Sekayu sebagian PPS sudah menempel DPT di kantor Desa/Kelurahan dan Sekretariat RT/RW sejak hari rabu kemaren diantaranya, Kelurahan Balai Agung, Soak Baru, Desa Lumpatan 2, Sungai Medak, Sungai Batang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *